Beberapa saat yang lalu, setelah diterapkannya tiga huruf pada kode plat nomor belakang kendaraan di DKI Jakarta, Jawa Tengah pun tak mau ketinggalan. Namun tak lama kemudian Ditlantas Polda Jateng mengumumkan bahwa tiga huruf seri belakang pada plat nomor kendaraan tak akan dipakai lagi.
Artinya, pemakaian nomor polisi dengan tiga huruf seri kode plat nomor belakang pada kendaraan di Jawa Tengah akan distop. Dimana semula penerapan itu didasari sistem penomoran heregistrasi baru. Sebagaimana dijelaskan oleh Dirlantas Polda Jateng, aturan tersebut tertuang dalam ST Kapolda Jateng nomor ST/441/II/YAN.3.5/2020 per tanggal 14 Februari 2020. Alasannya adalah untuk mengurangi kekeliruan dalam penomoran, sehingga pemakaian tiga seri huruf belakang pada plat kendaraan dihentikan terlebih dahulu. Karena ternyata masih banyak nomor seri yang belum terpakai. Itulah sebabnya diterapkan heregistrasi dimana penomoran baru tersebut berlaku bagi para Wajib Pajak (WP) baru, mereka yang sedang mengurus proses Balik Nama Kendaraan Bermotor serta registrasi kendaraan lima tahunan. Untuk itu, diberikan alokasi nomor baru dengan tetap menggunakan kombinasi maksimal dua huruf di belakang nomor. Bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu dari angka 2999 sampai 6999. Adapun bagi kendaraan mobil jenis sedan, jeep atau minibus akan diberikan nomor baru mulai dari 1 hingga 1999. Sedangkan bus mulai dari 7000 sampai 7999 dan mobil angkutan barang dan khusus diberikan nomor mulai dari 8000 sampai 9999. Yang perlu dicatat, aturan ini hanya berlaku di Jateng. Jadi mungkin tidak berlaku di daerah atau provinsi lain di Indonesia. Pastinya dengan pengaturan kode plat nomor belakang yang baik akan mempermudah aparat dalam mengatur data pemilik kendaraan yang beredar di wilayahnya.
0 Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2020
Categories |